Berkat CCTV, Polsek Tenggarong Seberang Bekuk Komplotan Curanmor Kurang dari 24 Jam

 Onlineku.Info, Tenggarong – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang, berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat. Dua pemuda berinisial R (25) dan V (17) diciduk kurang dari 24 jam setelah beraksi, berkat rekaman CCTV yang merekam jelas gerak-gerik mereka.

 

Kejadian bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 00.20 Wita. Korban, AR (34), memarkir motor Honda Vario 125 warna hitam KT 2143 UM di halaman rumah tanpa mengunci stang. Saat pagi hari, motor tersebut sudah raib.

 

Korban bersama istrinya, MU (35), segera mencari petunjuk dengan mengecek rekaman CCTV di kantor desa. Dari rekaman terlihat dua pemuda tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Korban lalu melapor ke Polsek Tenggarong Seberang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin Kanit Reskrim Andi Cheris F. segera bergerak. Dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan warga, tim berhasil mengantongi identitas para pelaku. Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 Wita, keduanya ditangkap di simpang tiga SMA Negeri 3 Unggulan Desa Perjiwa tanpa perlawanan.

 

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian Honda Vario 125, satu unit Yamaha Mio 110, dua jaket yang digunakan saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

 

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Hadi Aulia Rahman, menegaskan pihaknya akan selalu bergerak cepat menindak pelaku kriminal.

 

“Dalam waktu kurang dari sehari, pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti. Tidak ada ruang bagi kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya.

 

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tenggarong Seberang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Aji R)

BACA JUGA