Bawa Sajam Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Polsek Sungai Pinang Tengah Malam

Onlineku.Info, Samarinda – Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026, jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan dua pria yang diduga membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial M.B.H. (42) dan R.B.M. (45) diamankan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

 

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang berkumpul dan diduga berpotensi menimbulkan keributan.

 

“Anggota opsnal Reskrim menerima informasi dari warga terkait adanya perkumpulan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Aksarudin Adam.

 

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua pria tengah berkumpul bersama beberapa rekannya. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri kedua tersangka.

 

Barang bukti yang diamankan berupa:

 

1 bilah senjata tajam jenis belati dengan sarung warna cokelat sepanjang 21,5 cm

1 bilah senjata tajam jenis belati dengan sarung warna hitam sepanjang 22,4 cm

 

“Kedua pria tersebut tidak dapat menunjukkan izin ataupun alasan yang sah atas kepemilikan dan membawa senjata tajam tersebut di tempat umum,” lanjutnya.

 

Menurut Kapolsek, langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan Ops Pekat Mahakam 2026.

 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” tegasnya.

 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak atau alasan yang sah.

 

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan kepolisian antara lain memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Jie)

BACA JUGA