Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial AP (37), residivis kasus narkotika, diringkus saat menyimpan 48 poket sabu dengan total berat 12,1 gram brutto di Jalan Taruna RT 12, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (6/9/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 19.00 Wita, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 48 poket sabu yang disembunyikan di sela lantai samping terpal,” jelas AKP Abdillah.
Dari hasil interogasi, tersangka AP mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama FY yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu-sabu itu akan dikirim ke Kilometer 1 Loa Janan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta oleh FY (DPO) jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” tambah Kapolsek.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebungkus rokok, amplop putih, dan sebuah korek api. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.
Polsek Loa Janan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar jaringan pemasok narkotika lainnya.
(Aji R)

