Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dan pengancaman yang terjadi di Jalan Gunung Batu RT 07, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (4/6/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DA (35), warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah mantan istrinya, Rusdiana Kumalasari, sekitar pukul 13.00 WITA untuk menjemput anak mereka.
“Pelaku sempat membawa anaknya ke rumah orang tuanya di Samarinda. Kemudian sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku kembali mengantarkan anak tersebut ke rumah mantan istrinya di Desa Loa Duri Ilir,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.
Saat tiba di lokasi, pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras oplosan jenis gaduk tiba-tiba mengamuk. Ia menggedor pintu rumah dan mengeluarkan sebilah pisau belati dari pinggangnya.
“Pelaku kemudian mengancam mantan istrinya dengan kata-kata ancaman pembunuhan terhadap satu keluarga. Setelah itu pelaku berusaha menyerang korban menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat mengayunkan senjata tajam ke arah mantan istrinya namun tidak mengenai sasaran. Ibu korban yang berusaha menghindar sambil menggendong cucunya juga terjatuh hingga mengalami luka-luka. Seorang balita yang turut berada dalam gendongan juga mengalami luka pada bagian kaki serta bengkak di area alis mata kiri.
Melihat situasi tersebut, seorang pria bernama Yoga Ariyanto berusaha memberikan pertolongan. Namun korban justru terkena tusukan senjata tajam pada bagian betis kanan.
“Korban yang mencoba melerai dan melakukan pembelaan mengalami luka tusuk pada betis kanan akibat serangan pelaku. Selain itu pelaku juga sempat mengejar saksi lainnya hingga menyebabkan saksi tersebut terjatuh dan mengalami luka-luka,” tambah Kapolsek.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Gang 17 RT 17, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua sebuah rumah.
“Saat akan diamankan, pelaku tidak kooperatif dan berusaha kabur dengan melompat dari lantai dua rumah sehingga mengalami luka-luka. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Abdillah Dalimunthe.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau belati yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, beberapa unit telepon genggam, pakaian milik pelaku, handuk milik korban, serta rekaman percakapan dan tangkapan layar komunikasi yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, penganiayaan, dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Loa Janan menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Jie)