Peredaran Ganja Lebih dari 3 Kg Terungkap, Polsek Loa Kulu Amankan Lima Pelaku

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti ganja dengan total berat mencapai lebih dari tiga kilogram.

 

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Sabtu, 7 Maret 2026.

 

“Kasus ini terungkap setelah anggota kami melakukan penyamaran atau undercover sebagai pembeli narkotika jenis ganja. Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Desa Rempanga,” ujar Hari Supranoto.

 

Ia menjelaskan, sekitar pukul 16.30 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial W.A.R. di Jalan Gunung Petung, RT 003, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu linting rokok berisi ganja di saku celana tersangka.

 

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di wilayah Tenggarong. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkus ganja kering yang disimpan di dalam rumahnya.

 

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial M.R.A. yang tinggal di kawasan Tenggarong. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan,” jelas Kapolsek.

 

Sekitar pukul 17.30 WITA di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan M.R.A. di rumahnya di kawasan Jalan Bougenville, Tenggarong. Dari penggeledahan di lokasi itu, petugas menemukan puluhan bungkus ganja kering serta satu linting ganja siap pakai.

 

Tidak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan setelah tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Kota Samarinda.

 

“Pengembangan kami lakukan hingga ke Kota Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan keberadaan jaringan lain yang diduga terkait dengan peredaran ganja tersebut,” kata Hari Supranoto.

 

Pada Senin dini hari, 9 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah indekos di wilayah Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang berhasil diamankan, yakni J.H.P. dan seorang pria warga negara asing berinisial Y.

 

Dari kamar indekos tersebut, polisi menemukan satu toples berisi ganja kering dengan berat sekitar 185 gram, timbangan digital, kertas rokok, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian kembali mengarah pada seorang perempuan berinisial **J.A.** yang tinggal di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.

 

Tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas ransel.

 

“Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, kami menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar dua setengah kilogram serta satu plastik berisi ganja seberat kurang lebih setengah kilogram. Selain itu juga ditemukan timbangan digital, plastik klip, dan beberapa barang lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas ganja,” ungkap Hari.

 

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan lima tersangka beserta berbagai barang bukti, termasuk lintingan ganja, puluhan bungkus ganja kering, timbangan digital, plastik klip, tas, serta beberapa unit telepon genggam.

 

Kapolsek menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Saat ini seluruhnya telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutup Hari Supranoto.

 

(Jie)

BACA JUGA