Onlineku.Info, Samarinda – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap perkara tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan 307 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang menggantikan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, di Jalan KH Samanhudi RT 07, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (43), warga Jalan P. Suryanata Gang 10 RT 60, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel terhadap aktivitas juru parkir di kawasan Pelabuhan.
“Anggota kami saat itu sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang kerap membawa senjata tajam. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Heru Erkahadi.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pria yang dimaksud berada di sekitar Jalan KH Samanhudi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati tersangka sedang duduk di depan salah satu ruko, tepatnya di depan Toko Nursalim, sambil melakukan aktivitas sebagai juru parkir.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan area sekitar, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang disembunyikan di bawah papan kayu tempat tersangka duduk.
“Ketika kami lakukan penggeledahan, ditemukan satu buah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang disembunyikan di bawah papan ulin. Yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk berjaga-jaga,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 50 cm. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dibawa sebagai alat perlindungan diri.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan membawa, menguasai, menyimpan, atau menyembunyikan senjata tajam tanpa hak tetap merupakan pelanggaran hukum, kecuali untuk keperluan pekerjaan yang sah atau sebagai benda pusaka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah. Alasan untuk berjaga-jaga bukanlah pembenaran jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas AKP Heru.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa tersangka dan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan dan proses sidik perkara.
(Jie)


