Onlineku.Info, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (18/2/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2011–2013.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pada hari yang sama, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH, menjelaskan, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka terhadap BH dan ADR dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda. Hal ini karena ancaman pidana yang disangkakan di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Toni.
Dalam kasus ini, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk PT KRA, PT ABE, dan PT JMB pada kurun waktu 2009–2010. Padahal, lokasi pertambangan berada di atas HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya belum tuntas.
Akibat penerbitan izin tersebut, ketiga perusahaan diduga secara bebas melakukan aktivitas penambangan secara tidak benar di lahan HPL No. 01. Selain itu, BH juga diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin tetap berlangsung.
Sementara itu, ADR selaku Kadistamben Kukar periode 2011–2013 diduga membiarkan kegiatan penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011 hingga 2012 di lokasi yang sama.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penjualan batu bara secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan dimaksud, serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Terkait kerugian negara, Toni menyebut nilainya cukup signifikan.
“Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 miliar yang berasal dari aktivitas penjualan batu bara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dan perubahan-perubahannya.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Jie)

