Onlineku.Info, Samarinda – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Seorang pria berinisial RN (33) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika golongan I dengan bentuk yang tidak lazim, yakni menyerupai pil bergambar karakter populer. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, pada Kamis malam (15/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di saku depan celananya. Di dalam plastik klip bening ukuran 7×10 cm, polisi menemukan dua butir pil berwarna pink dengan bentuk karakter “Iron Man” dengan berat 1,73 gram bruto.
Dari hasil pemeriksaan awal, pil tersebut diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu-sabu (amfetamin) yang telah dicampur secara ilegal dengan obat pereda nyeri atau analgesik, sehingga menyerupai pil biasa. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone OPPO berwarna biru muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H. menyampaikan bahwa modus ini tergolong berbahaya karena berpotensi mengecoh masyarakat, khususnya kalangan muda.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di kawasan Lambung Mangkurat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok berinisial RY,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika yang mencoba menyamarkan barang haram dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ji)