Onlineku.Info, Samarinda – Polsek Sungai Kunjang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anak kandungnya. Rekonstruksi digelar pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di halaman parkir Mako Polsek Sungai Kunjang, Jalan Jakarta No. 53, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Perkara ini menjerat tersangka W (24), warga Jalan Rimbawan RT 33 Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang. Ia dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP atau Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rekonstruksi dihadiri Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang AKP Agung Sisbiantoro, Jaksa Penuntut Umum Andra Bayu, Penasihat Hukum tersangka Bambang Tryono, Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, serta sejumlah personel kepolisian. Selain itu, beberapa saksi keluarga dan tetangga juga turut serta dalam kegiatan ini.
Dua korban dalam kasus ini adalah anak kandung tersangka:
MZM (4), lahir di Samarinda, 7 Juli 2021.
MAK (2,5), lahir di Samarinda, 2 Januari 2023.
Keduanya tinggal bersama tersangka di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara.
Rekonstruksi memperagakan 39 adegan. Dari awal saksi-saksi beraktivitas, niat tersangka muncul, hingga aksi kejam membekap, mencekik, dan menjerat leher kedua korban dengan sarung.
Dalam adegan, tersangka sempat ragu dan berencana membuang anak-anaknya ke sungai, namun akhirnya membunuh mereka di dalam rumah. Setelah kedua anak meregang nyawa, tersangka menutupi jenazah mereka dengan kain sprei. Ia bahkan sempat berusaha bunuh diri dengan menggantung diri menggunakan sarung, tetapi gagal.
Rekonstruksi juga memperlihatkan bagaimana salah satu saksi keluarga menemukan korban, berusaha melarikan diri dari cekikan tersangka, lalu meminta bantuan tetangga hingga akhirnya polisi datang dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dari hasil rekonstruksi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Adegan yang diperagakan juga sesuai dengan keterangan yang diberikan pada saat penyidikan,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang.
Ia menambahkan, rekonstruksi berjalan lancar dan mendapat pengamanan ketat dari jajaran kepolisian.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman tanpa hambatan. Kami libatkan personel untuk menjaga situasi agar tetap kondusif,” jelasnya.
Kapolsek juga memastikan, rekonstruksi ini memperkuat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak-anak sebagai korban. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas,” tegasnya.
Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 11.00 Wita dan seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai.(Aji R)


