Dua Otak Intelektual Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Total Tersangka Jadi Enam Orang

Onlineku.Info, Samarinda – Polresta Samarinda kembali mencetak capaian penting dalam pengungkapan kasus perencanaan bom molotov di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul). Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual di balik aksi tersebut.

Kedua pelaku berinisial N S (37) dan A J alias L (43) diamankan di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (3/9/2025) sore. Keduanya ditangkap saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga.

Penangkapan ini menambah jumlah tersangka yang sebelumnya sudah ditahan.

“Dengan diamankannya dua perencana utama, total tersangka kini berjumlah enam orang,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Jumat (5/9/2025) malam.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat mahasiswa FKIP Unmul yang berperan dalam merakit dan menyimpan bahan peledak. Dari hasil penyidikan, diketahui rencana pembuatan bom molotov itu disusun sejak 29 Agustus 2025. Ide awal dicetuskan oleh tersangka N, yang kemudian mendapat dukungan sejumlah rekannya.

Pada 31 Agustus, tersangka membeli bahan-bahan seperti botol kaca, kain perca, dan bahan bakar pertalite. Barang-barang itu sempat hendak dirakit di sebuah tempat, namun akhirnya dipindahkan ke Jalan Banggeris dan diserahkan ke salah satu tersangka lainnya.

Kapolresta menegaskan, bom molotov tersebut direncanakan untuk digunakan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kaltim pada 1 September lalu. Namun, berkat koordinasi cepat Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, rencana itu berhasil digagalkan.

Dalam konferensi pers, polisi juga memamerkan barang bukti berupa 27 bom molotov siap pakai, 12 lembar kain perca, dua petasan, jerigen berisi pertalite, tiga unit ponsel, serta sejumlah selebaran dan dokumen gerakan mahasiswa.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat. Polri berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di lingkungan kampus,” tegas Kombes Hendri.

(Aji R)

BACA JUGA