Onlineku.Info, Tenggarong – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Karang Tunggal, RT 06, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (31/8/2025) pagi.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Sekira pukul 07.30 Wita anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga. Saat itu petugas menemukan seorang pria berinisial MAF (23) yang sedang tertidur di kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 poket besar sabu seberat 10,50 gram dan 30 poket kecil dengan total berat 8,56 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah timbangan digital, alat hisap, sekop dari sedotan, satu unit ponsel, serta tas selempang hitam tempat menyimpan barang haram tersebut.
Saat diinterogasi, MAF mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Aji R)

