Tim Garangan Ringkus Pemeras Bersenjata Tajam di Loa Janan

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S (23), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam (sajam). Penangkapan ini dilakukan setelah aksinya viral di media sosial.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban bernama FT (40). Korban memposting di akun TikTok-nya tentang peristiwa pemerasan yang dialaminya pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Gerbang Dayaku, tepatnya di jembatan panjang samping Conveyor PT BSSR, Desa Bakungan.

Postingan tersebut menjadi viral dan mendapat banyak komentar yang menandai akun resmi The Garangans, tim opsnal andalan Polsek Loa Janan.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Dwi Handono, langsung bergerak mengamankan pelaku tersebut.

“Begitu menerima informasi, Tim Garangan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa korban,” ujar Ipda Dwi Handono.

Dalam keterangannya, korban mengaku saat itu mengendarai truk soft loader bermuatan alat berat bersama seorang saksi. Saat melintas di lokasi, tiba-tiba pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras jenis gaduk memalangkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya. Pelaku kemudian mendekat sambil mengacungkan sebilah badik, memaksa membuka pintu kendaraan, dan meminta uang. Karena takut, korban memberikan Rp50 ribu.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan melakukan pencarian dan berhasil mengamankan M.S di Pasar Bakungan pada Selasa (12/8/2025). Saat digeledah, petugas menemukan sebilah keris di pinggang pelaku.

“Pelaku mengaku selalu membawa sajam ke mana pun pergi. Uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli nasi dan sisanya dipakai untuk bermain judi slot,” ungkapnya.

Tak hanya itu, M.S juga mengaku sudah melakukan aksi serupa puluhan kali terhadap pengendara yang melintas di lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah keris lengkap dengan sarung, sebuah flashdisk berisi rekaman video pemerasan, sepeda motor Yamaha Mio KT-3854-UV beserta kunci, serta sebuah ponsel merk Vivo warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 336 ayat 1 jo Pasal 368 ayat 1 KUHP, dan kini ditahan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Aji R)

BACA JUGA