Kecelakaan Maut di Bukit Layang, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara โ€“ Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Desa Bukit Layang, RT 7, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Minggu (10/3/2025) sekitar pukul 14.50 WITA. Insiden tersebut melibatkan dump truk Mitsubishi Canter 76 berwarna kuning dengan sepeda motor Yamaha Fazzio Neo berwarna duft blue. Akibat kejadian ini, pengendara motor meninggal dunia di tempat.

Kapolres AKBP Dody Surya Putra, melaluia Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menjelaskan, korban meninggal dunia diketahui berinisial AS (20), warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut. Saat kejadian, korban mengalami luka serius di bagian wajah, tepatnya di pipi kanan. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka.

Sementara itu, pengemudi dump truk diketahui berinisial Z (20), warga Kota Samarinda. Ia mengemudikan truk bernopol dari arah Desa Perdana menuju Samarinda dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, peristiwa berawal ketika truk yang dikemudikan Z melaju di jalur lurus depan sebuah toko sembako. Tiba-tiba, sebuah motor Yamaha Fazzio Neo yang dikendarai AS hendak berbelok masuk ke gang. Namun, pengendara motor diduga terlambat menyalakan lampu sein, sehingga Z harus melakukan pengereman mendadak.

“Truk membanting setir ke kanan untuk menghindari tabrakan frontal, namun bagian depan kanan truk tetap menyenggol bagian kiri motor. Korban terlempar dan meninggal dunia di tempat,” jelas Kapolsek AKP Pujito

Akibat kejadian tersebut, dump truk mengalami kerusakan pada bumper kanan depan dengan estimasi kerugian sekitar Rp2 juta. Sementara sepeda motor mengalami kerusakan parah, termasuk lecet pada bemper kiri dan pecahnya kaca lampu depan, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp1 juta.

Polisi mencatat dua saksi mata, yakni AR (29), warga Desa Hambau, dan IT (50), warga Desa Perdana. Keduanya memberikan keterangan yang menguatkan hasil olah TKP.

Petugas Polsek Kembang Janggut telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, hingga membuat laporan resmi. Barang bukti kendaraan telah dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk proses lebih lanjut.

Atas peristiwa ini, polisi menerapkan pasal-pasal terkait pelanggaran lalu lintas, di antaranya Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b, dan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi juga berencana memasang spanduk imbauan keselamatan di lokasi kejadian, mengintensifkan patroli pada jam rawan kecelakaan, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

(Aji R)

BACA JUGA