Onlineku.Info, Kukar – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Seorang perempuan berinisial I (37), yang berstatus ibu rumah tangga, ditangkap atas dugaan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin 4/8/2025 sore.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, melalui keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, RT 012, Desa Liang, yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.50 Wita, petugas mendatangi rumah dimaksud dan menemukan seorang perempuan di bagian belakang rumah,” jelas Kapolsek.
Perempuan tersebut kemudian diinterogasi dan mengaku bernama I. Saat diperiksa lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di bawah kolong rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Liang, R (52), dan menemukan satu kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat amplop berisi plastik klip besar berisi 53 paket sabu dengan berat bruto 17,66 gram.
Tak hanya itu, turut diamankan pula sejumlah barang lain seperti satu pipet kaca, dua sendok takar, selembar tisu, serta alat kemasan berupa plastik bening.
“seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka,” tambah Kapolsek.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat I dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam proses pengungkapan ini, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari internal kepolisian yang turut dalam operasi, yakni M (48), A (22), dan APM (29), serta Kepala Desa Liang, R.
Kepolisian memastikan akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah, sejalan dengan instruksi Kapolres Kukar dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.
(Aji R)

