Onlineku.Info, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dua anak balita ditemukan tewas secara tragis di kediaman mereka sendiri. Pelaku tak lain adalah ayah kandung dari kedua korban.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkap kronologi kejadian yang menguras emosi publik.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tersangka adalah ayah dari kedua korban. Ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan orang yang seharusnya melindungi,” ucap Hendri.
Kejadian ini terbongkar setelah sang nenek atau ibu tersangka R (65) datang kerumah tersangka WD (24) untuk bermain dengan kedua cucunya. Setelah masuk kerumah sang nenek terkejut melihat kedua cucunya telah tidak bernyawa di atas kasur dan ditutupi kain kuning. Sang nenek keluar dan melaporkan ke warga sekitar bahwa kedua cucunya telah dibunuh dan dirinya di cekik. Saat polisi melakukan pengecekan, mereka mendapati kedua anak yang masing-masing berusia 2 dan 4 tahun dalam kondisi tidak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial W, diduga melakukan aksinya secara terencana. Salah satu anak dicekik menggunakan tangan kirinya, sementara wajahnya ditutup kain. Setelah itu, anak kedua menjadi korban dengan metode yang serupa, setelah menghilang nyawa kedua anaknya, WD menutupi kedua tubuh anaknya dengan kain kuning
“Setelah membunuh kedua anaknya, pelaku juga sempat berniat mengakhiri hidupnya, namun tidak jadi. Bahkan, saat ibunya datang ke rumah, pelaku juga sempat mencekiknya, meski akhirnya dilepaskan,” ujar Hendri.
Ibunya yang merupakan nenek dari korban sempat mengalami cedera akibat terjatuh saat dicekik dari belakang. Beruntung, nyawanya masih bisa diselamatkan karena pelaku menghentikan tindakannya karena merasa kasihan kepada sang ibu.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mengalami penurunan kondisi mental sejak beberapa bulan terakhir karena sudah tidak bekerja sejak Mei 2025. Hal ini juga diperparah oleh masalah rumah tangga yang dihadapi, termasuk konflik dengan sang istri yang berujung pada ancaman perceraian.
“Tersangka mengalami penurunan interaksi sosial sejak Mei 2025 dan diduga mengalami tekanan psikologis berat,” jelas Hendri. Pihaknya kini berkoordinasi dengan tim psikiater untuk mendalami kondisi mental pelaku.
Pelaku resmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mengapresiasi bantuan warga yang tanggap dalam melaporkan kasus ini,” tutup Kombes Pol Hendri.
(Aji R)
