Onlineku.Info, Kukar – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antarprovinsi. Operasi ini dilakukan bersama Tim Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan instansi terkait pada Kamis (17/7) di Wisma Bunga Mawar, Lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa.
Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga asal Muara Jawa Ulu.
“Dari penggerebekan tengah malam itu, kami menemukan dua gadis di bawah umur berinisial RK dan YS, keduanya berusia 17 tahun asal Kendari, Sulawesi Tenggara. YS bahkan ditemukan bersembunyi di dalam gentong di kamar mandi,” ujar Ecky dalam rilis pers, Selasa (22/7).
Awalnya, kedua korban hanya dijanjikan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) pemandu karaoke. Namun, karena terjerat utang kepada IM, mereka dipaksa melayani tamu di wisma tersebut. RK dan YS diwajibkan menyetor Rp50 ribu hingga Rp150 ribu dari setiap tamu, selain membayar biaya listrik dan makan sebesar Rp300 ribu per bulan.
IM mengaku membiayai perjalanan RK dan YS dari Kendari ke Kaltim, namun biaya itu dijadikan “utang” yang harus dilunasi melalui pekerjaan tersebut. RK disebut masih memiliki sisa utang sekitar Rp5 juta, sementara YS baru saja melunasinya.
“Kedua korban tidak pernah ditunjukkan buku catatan utang. Mereka hanya tahu dari ucapan pelaku bahwa utang belum lunas,” jelas Ecky.
IM kini ditahan di Mapolres Kukar, sedangkan RK dan YS diserahkan ke instansi terkait untuk pembinaan sebelum dipulangkan.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. IM terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Polisi juga menyita buku catatan utang, nota transaksi, dan buku pemasukan sebagai barang bukti.
Diketahui, Lokalisasi Galendrong di Muara Jawa berada kurang dari satu jam dari kawasan IKN.
Operasi Yustisi Prostitusi digencarkan untuk menjaga ketertiban di wilayah penyangga IKN, termasuk Muara Jawa.
(Aji R)
