Polsek Loa Janan Bantu Polres PALI Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 59 Juta
Onlineku.Info, Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan seorang pria bernama M yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan Polsek Loa Janan terhadap Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan. Minggu (20/7/25)
Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku melakukan penipuan dan penggelapan sparepart milik perusahaan PT MAI dengan nilai kerugian mencapai Rp 59 juta.
Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, bersama Aiptu Gugus TM dan Aipda Dody melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan raya KM 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil interogasi awal, M mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa sparepart yang telah digelapkan telah dijual di wilayah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari penyelidikan, pengamanan pelaku, hingga penyerahan tersangka ke Sat Reskrim Polres PALI.
“Setelah berhasil kami amankan, pelaku akan kami serahkan kepada Sat Reskrim Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdillah.
(Aji R)

