Penyidikan TPPU Rp436 Miliar Berlanjut, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rita Widyasari

Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (Dok/Ist)

Onlineku.Info, Tenggarong – Dilansir dari Niaga.Asia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita sebagai tersangka.

 

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur. Penyidik mendalami perkara dugaan penyamaran uang gratifikasi yang nilainya mencapai Rp436 miliar.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan kali ini ditujukan kepada Rita Widyasari.

 

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur atas nama RW,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

 

Agenda tersebut merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Sebelumnya, Rita juga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Oktober 2026.

 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami sejumlah barang bukti yang telah disita dalam perkara TPPU tersebut. Seusai diperiksa, Rita menyatakan dirinya telah dimintai keterangan terkait penyidikan kasus pencucian uang dan berharap penanganan perkara itu segera dituntaskan.

 

Rita juga mengakui bahwa PT Bara Kumala Sakti, salah satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, merupakan perusahaan milik ibunya.

 

Selain itu, Rita menanggapi dugaan aliran dana Rp895 juta dari perusahaan tersebut kepada Bebizie Sri Mulyati, penyanyi yang juga menjabat Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara. Dana tersebut telah dikembalikan Bebizie kepada KPK.

 

Rita mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut dan menyebutnya sebagai urusan internal perusahaan.

 

Diduga Samarkan Gratifikasi Melalui Aset

 

Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita bermula dari pengumuman KPK pada awal 2018. Saat itu, Rita bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dengan nilai gratifikasi yang diduga mencapai Rp436 miliar.

 

Dalam perkara tersebut, keduanya diduga menerima sejumlah uang dari berbagai kegiatan pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai dari fee proyek, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Uang yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi itu disinyalir digunakan untuk membeli kendaraan dan tanah. Sejumlah kendaraan disebut menggunakan nama pihak lain. Penyimpanan uang juga diduga dilakukan dengan memanfaatkan identitas orang lain.

 

Penyidik KPK telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Tiga Perusahaan Batu Bara Ikut Terseret

 

Perkembangan penyidikan berlanjut pada Februari 2026. KPK mengumumkan penetapan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Rita.

 

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan itu didasarkan pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari 2026.

 

Ketiganya merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dan beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang menyeret Rita.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.

BACA JUGA