Onlineku.Info, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan eksekusi putusan pengadilan berupa penyetoran uang rampasan ke kas negara dengan total nilai mencapai Rp687.991.000.
Pelaksanaan eksekusi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi, bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus dalam press release di Tenggarong, Rabu (16/9/2026).
Dari total uang rampasan yang disetorkan, sebesar Rp430 juta berasal dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, Tahun Anggaran 2022.
Uang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda terhadap terpidana EH dan AMA
Sementara itu, Rp257.991.000 lainnya berasal dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Puluhan perkara tersebut terdiri dari 41 perkara narkotika, satu perkara minyak dan gas bumi (migas), satu perkara pencurian, serta satu perkara uang palsu.
Kajari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan, penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya Kejari Kukar dalam mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Aji.
Ia menegaskan, proses pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut belum berhenti pada penyetoran uang rampasan yang telah berhasil dieksekusi.
Menurutnya, masih terdapat sisa kerugian negara yang perlu diupayakan pemulihannya melalui penelusuran dan pelacakan aset milik terpidana.
“Terhadap sisa kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum akan terus melakukan pelacakan aset terpidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” katanya.
Aji menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian keuangan negara sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan penyetoran uang rampasan tersebut, Kejari Kukar memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang telah inkracht terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan. Kami berkomitmen agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan memberikan manfaat, termasuk dalam aspek pemulihan keuangan negara,” pungkasnya.
(Jie)
