Onlineku.Info, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah membayarkan 80 persen kewajiban utang daerah. Namun, di tengah upaya penyelesaian tersebut, pemerintah daerah masih menghadapi ketidakpastian penyaluran dana kurang salur dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono saat memberikan penjelasan terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.
Sunggono mengatakan, pembayaran kewajiban daerah terus dilakukan dengan mengalokasikan sebagian dana yang diterima pemerintah daerah untuk mencicil utang.
“Kalau hutangnya sudah dibayar mencapai 80 persen. Jadi kita setiap ada DBH yang disalurkan ke kita, Pak Bupati mengarahkan kepada kami untuk menyisihkan 10-20 persen untuk mencicil pembayaran kewajiban kita,” ujarnya. Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar menyelesaikan kewajiban yang masih harus dibayarkan. Setiap penerimaan dana bagi hasil (DBH) yang masuk turut diarahkan untuk mendukung proses pembayaran utang daerah.
Di sisi lain, Sunggono menyebut penyaluran dana kurang salur dari pemerintah pusat hingga kini belum memiliki kepastian. Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Kukar, dana tersebut belum tentu kembali ditransfer ke daerah.
“Ya karena memang seperti itu yang disampaikan pusat, belum ada kepastian bahwa akan disalurkan lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, realisasi dana kurang salur yang telah diterima Pemkab Kukar sejauh ini baru sekitar 40 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
“Kalau persentasenya sih mungkin baru sekitar hampir 40 persen,” ungkapnya.
Ketidakpastian penyaluran dana kurang salur tersebut turut berdampak terhadap kondisi keuangan daerah. Sunggono menegaskan, apabila target penerimaan transfer tidak terpenuhi, maka proyeksi pendapatan daerah harus dikoreksi.
“Kalau karena data transfernya nggak terpenuhi, jelas terkoreksi. Namun saya bilang belanjanya pun terkoreksi akhirnya,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Kukar melakukan efisiensi dan rasionalisasi belanja dalam pembahasan perubahan APBD. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat.
“Di antara yang saya bacakan dari pilihan bupati, kita diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja, merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus prioritas hanya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sunggono menambahkan, koreksi terhadap pendapatan dan belanja daerah akan menjadi dasar dalam pembahasan perubahan APBD Kukar. Pemkab Kukar berharap pembahasan tersebut dapat segera disepakati sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian utang daerah tetap menjadi perhatian Pemkab Kukar, sementara kebijakan pengelolaan anggaran harus menyesuaikan realisasi penerimaan, termasuk dana kurang salur dari pemerintah pusat.
(Jie)

