Onlineku.Info, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD PAN Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati. KPK menegaskan, penerimaan tersebut diduga tidak berkaitan dengan aktivitas Bebizie sebagai penyanyi.
Dilansir dari Kompas, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana kepada Bebizie yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dalam produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Budi belum membeberkan nominal uang yang diduga diterima Bebizie. Namun, penyidik telah mengonfirmasi dugaan penerimaan tersebut saat memeriksa Bebizie sebagai saksi pada 13 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bebizie disebut mengakui adanya penerimaan uang dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut.
“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” ujar Budi.
Meski demikian, hingga Selasa (18/8/2026), uang tersebut belum dikembalikan. KPK masih menunggu proses pengembalian sebagai bagian dari penyidikan perkara.
Budi mengatakan, penyidik selanjutnya akan mendalami motif dan tujuan pemberian uang tersebut setelah proses pengembalian dilakukan.
“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” katanya.
Bebizie Sebut Honor Menyanyi
Sebelumnya, Bebizie memberikan penjelasan bahwa uang yang diterimanya berkaitan dengan profesinya sebagai penyanyi. Ia mengaku pernah beberapa kali tampil dalam acara di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Usai diperiksa KPK pada 13 Agustus 2026, Bebizie mengatakan pembayaran yang diterimanya merupakan honor profesional sebagai penyanyi.
“Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu,” kata Bebizie.
Namun, KPK menegaskan uang yang sedang ditelusuri penyidik bukan merupakan honor atas penampilan Bebizie sebagai artis.
Tiga Korporasi Jadi Tersangka
Dugaan aliran uang tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga korporasi tersebut diduga terlibat dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara per metrik ton yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap ketiga korporasi dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.