Onlineku.Info, Tenggarong – Sebanyak 727 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong memperoleh remisi umum dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Remisi tersebut terdiri atas Remisi Umum I (RU I) yang diberikan kepada 702 WBP dan Remisi Umum II (RU II) untuk 25 WBP. Dari penerima RU II, sebanyak 15 orang dinyatakan dapat langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri.
Aulia mengatakan, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik.
“Harapan kita dengan dilakukan pembinaan di sini, warga binaan kita menjadi semakin lebih baik dan siap untuk berkontribusi nyata ketika mereka lepas atau kembali bergabung ke tengah-tengah masyarakat,” kata Aulia.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan besaran remisi yang diterima setiap WBP bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
“Rata-rata dapat kisaran satu bulan sampai paling banyak enam bulan,” ujarnya.
Ia menyebut, penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika. Karena itu, narapidana perkara tersebut juga mendominasi WBP yang diusulkan dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi.
“Penghuninya memang mayoritas narkoba, maka yang diusulkan juga banyak dari kasus narkoba,” jelasnya.
Pemberian remisi juga dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong. Sebanyak 278 WBP menerima remisi, terdiri atas 272 penerima RU I dan enam penerima RU II.
Namun, dari enam penerima RU II tersebut, hanya dua orang yang dapat langsung bebas. Sementara empat lainnya masih harus menjalani pidana subsidair atau pengganti denda.
“Yang murni langsung bebas hari ini adalah dua orang, karena empat orang masih menjalani subsidair atau denda yang harus diselesaikan dulu,” jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Riva Dilyanti.
Selain Lapas Kelas IIA Tenggarong dan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, remisi juga diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebanyak 49 anak menerima remisi, terdiri atas 48 penerima RU I dan satu penerima RU II.
Sementara itu, untuk pemberian amnesti, Lapas Kelas IIA Tenggarong sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 70 WBP kepada pemerintah pusat. Lapas Perempuan Tenggarong juga mengusulkan sekitar 40 WBP yang dinilai memenuhi persyaratan.
Namun, keputusan terkait pemberian amnesti tersebut hingga kini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
(Jie)