Onlineku.Info, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Utara–Sungai Pinang, Arie Wibowo, menyerap aspirasi masyarakat RT 02 dan RT 03 Kelurahan Bandara dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Sempadan Sungai, Kamis (23/7/2026) malam. Masukan warga tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan sebelum dibahas lebih lanjut.
Ketua RT 03 Kelurahan Bandara, Irvan, mengapresiasi dipilihnya wilayah tersebut sebagai lokasi sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penyusunan peraturan daerah.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Arie Wibowo mengucapkan terima kasih kepada warga yang hadir. Politisi Partai Golkar yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda itu menegaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dengan masyarakat setelah dipercaya menjadi wakil rakyat.
“Yang terpenting, kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat,” katanya.
Arie menjelaskan, Komisi III yang membidangi sektor pembangunan memandang Raperda Sempadan Sungai sebagai regulasi penting untuk mendukung penataan kawasan bantaran sungai serta menciptakan pembangunan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Sementara itu, Tim Pakar Komisi III DPRD Kota Samarinda, Thomas Robert Hutauruk, memaparkan substansi Raperda. Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi diawali dengan penyerapan aspirasi masyarakat agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Masukan warga akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda ini,” jelas Thomas.
Menurutnya, Raperda Sempadan Sungai diharapkan menjadi landasan hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di sekitar sempadan sungai.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga menyampaikan berbagai pertanyaan, usulan, serta masukan terkait pengaturan sempadan sungai. Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Samarinda dalam proses pembahasan hingga Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(Jie)
