Kewajiban SPK TKBM dalam Aktivitas STS Batubara di Satui Dinilai Perlu Dievaluasi

Ilustrasi *(ist)

Tanah Bumbu – Sejumlah pengguna jasa kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, meminta adanya evaluasi terhadap kebijakan kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat batubara Ship to Ship Transfer (STS).

Permintaan tersebut muncul karena aktivitas STS yang menggunakan floating crane dinilai berlangsung secara mekanis sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan kewajiban SPK TKBM dalam proses administrasi kegiatan kapal.

Sorotan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari masyarakat. Salah seorang warga Satui, Hamdani, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari kalangan pelaku usaha yang menggunakan layanan kepelabuhanan di wilayah tersebut.

Menurutnya, para pengguna jasa berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar hukum maupun mekanisme pembayaran yang selama ini diterapkan.

“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Hamdani menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diterima masyarakat, perusahaan bongkar muat disebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM sebelum kegiatan kapal dilaksanakan.

“Pembayaran ini berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal, sementara di wilayah KSOP lain tidak ditemukan kawajiban seperti Ini,” tambahnya lagi.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat maupun pelaku usaha. Terlebih, kegiatan bongkar muat yang menggunakan floating crane dianggap berbeda dengan sistem yang mengandalkan tenaga kerja secara manual.

“Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha,” paparnya sembari menambahkan hal ini sangat penting karena pemerintah pusat selama ini mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih mudah, nyaman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Di sisi lain, sejumlah pengguna jasa yang ditemui redaksi mengakui adanya kewajiban pembayaran yang selama ini berlaku. Namun mereka memilih tidak menyebutkan identitas maupun nama perusahaan karena alasan internal.

Mereka menilai persoalan utama bukan semata besaran biaya yang harus dibayarkan, melainkan kepastian regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Salah seorang pengguna jasa menjelaskan bahwa nominal pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton memang terlihat kecil jika dihitung per satuan volume. Namun jumlah tersebut menjadi cukup besar ketika diterapkan pada muatan kapal yang mencapai puluhan ribu ton.

“Nilainya memang kecil Rp.300 per ton. Tetapi kalau 1 kapal itu sekitar 70.000 metrik ton, maka satu kapal harus membayar sekitar Rp. 21 juta,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, aktivitas pelayaran di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui dapat mencapai puluhan kapal setiap bulan. Dengan frekuensi tersebut, akumulasi dana yang berpotensi terkumpul disebut mencapai angka yang cukup signifikan.

“Apabila dihitung maka potensi dana yang dihimpun sekitar Rp. 1 milyar lebih, jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung volume muatan kapal dan frekuensi kegiatan bongkar muat,” tambahnya lagi.

Para pengguna jasa menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan kewajiban pembayaran apabila memang terdapat dasar hukum yang jelas serta layanan yang diberikan dapat dijelaskan secara transparan.

” Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi,” tambahnya.

Mereka juga mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut diterapkan pada aktivitas STS di Satui, sementara pada kegiatan serupa di sejumlah pelabuhan lain tidak ditemukan ketentuan yang sama.

Atas dasar itu, para pengguna jasa berharap adanya perhatian dari pemerintah pusat guna memastikan seluruh kebijakan kepelabuhanan berjalan sesuai prinsip transparansi dan kepastian hukum.

” Atas kondisi ini, kami para pengguna jasa meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut,” pintanya.

Selain meminta evaluasi dari Kementerian Perhubungan, mereka juga mendorong keterlibatan instansi pengawas terkait untuk melakukan penelaahan terhadap mekanisme yang selama ini berjalan.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh layanan kepelabuhanan dapat berlangsung secara profesional, efisien, dan tidak menimbulkan beban tambahan yang berpotensi memengaruhi iklim investasi maupun aktivitas usaha di sektor pelayaran dan pertambangan.

“Terlebih sektor batubara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui untuk memperoleh penjelasan terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat dan pengguna jasa. *

BACA JUGA