Onlineku.Info, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp150 juta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, Kasi Humas Polresta Samarinda IPDA Arie Soeharyadi, serta Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki. Kamis (4/6/26).
Kapolresta Samarinda menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 31 Mei 2026 di wilayah Samarinda Seberang. Korban yang meninggalkan rumah pada pagi hari untuk suatu keperluan di Kota Samarinda mendapati rumahnya telah dibobol saat kembali pada siang hari.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membawa sebuah brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp85 juta, logam mulia seberat 25 gram, cincin emas, serta sejumlah surat berharga lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp150 juta,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku berinisial F, seorang laki-laki yang bekerja sebagai tukang parkir dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah brankas yang berada di dalam kamar dan sebuah tabung gas. Brankas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung yang ditemukan di dapur rumah korban sebelum dibawa ke sebuah kontrakan temannya di kawasan Jalan Bung Tomo,” jelasnya.
Di lokasi tersebut, pelaku membuka paksa brankas menggunakan pisau dan kunci roda. Dari uang tunai Rp85 juta yang berhasil dicuri, sekitar Rp24 juta telah digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, minuman keras, serta bermain judi slot secara daring.
Saat dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan di Jalan Antasari, petugas berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp61 juta, logam mulia seberat 25 gram, cincin emas, surat-surat berharga milik korban, serta sejumlah barang yang dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Setelah menemukan rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci dari luar, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya seorang diri.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku memang mencari rumah yang terlihat kosong. Ketika melihat kondisi rumah terkunci dari luar dan tidak ada penghuni, pelaku langsung menjalankan aksinya,” tambah AKP A. Baihaki.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Jie)
