Onlineku.Info, Kutai Timur – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rantau Pulung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (39) beserta barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Rantau Pulung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga sabu yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna cokelat.
Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah AW mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya, dan kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 17 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 41,53 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, serta sejumlah dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar AKBP Fauzan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada personel Polsek Rantau Pulung yang dinilai cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi perhatian serius Polres Kutai Timur. Barang bukti sabu seberat 41,53 gram yang diamankan dinilai berpotensi membahayakan banyak masyarakat apabila sempat beredar di lingkungan sekitar.
“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kutai Timur. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jie)
