Onlineku.Info, Tenggarong — Persoalan realisasi kebun plasma kembali menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan perusahaan sawit, DPRD menemukan masih adanya perusahaan yang belum memenuhi hak masyarakat terkait plasma perkebunan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan RDP tersebut digelar untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan sawit memenuhi kewajiban plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurutnya, dari total 52 perusahaan perkebunan sawit di Kukar, hanya sebagian yang hadir dalam rapat tersebut. Dari hasil pembahasan, ditemukan ada perusahaan yang telah memenuhi bahkan melebihi kewajiban plasma 20 persen, namun masih ada pula yang belum merealisasikan kewajibannya secara penuh.
“Bagaimana kita memastikan seluruh perusahaan perkebunan di Kutai Kartanegara ini memenuhi hak masyarakat terkait plasma. Ada yang sudah terpenuhi, ada yang sebagian belum,” ujar Ahmad Yani. Senin (11/5/26).
Ia menegaskan pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat harus mampu meningkatkan kesejahteraan warga desa dan petani sawit di Kukar. DPRD juga menyoroti persoalan keterbatasan lahan yang menjadi salah satu alasan belum terpenuhinya plasma di beberapa perusahaan.
Dalam rapat tersebut, DPRD turut menyoroti adanya perusahaan yang disebut masih memiliki kekurangan sekitar 3.000 hektare lahan plasma berdasarkan perizinan yang dimiliki. Ahmad Yani mengatakan sebagian kepala desa menolak jika kewajiban plasma diganti dengan pola kemitraan lain di luar pembangunan kebun plasma.
“Kita harap perusahaan perkebunan bisa mengambil pola inti dan plasma. Karena ada sekitar 3.000 hektare yang kita harap bisa terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, menjelaskan RDP tersebut membahas kewajiban perusahaan besar swasta dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma.
Ia menyebut realisasi plasma di tiap perusahaan berbeda-beda. Ada yang sudah mencapai target, bahkan melebihi 20 persen, namun ada pula yang masih dalam tahap pembangunan mengikuti progres kebun inti perusahaan.
“Kalau standar kewajiban berdasarkan IUP itu 20 persen. Ada yang belum sampai karena pembangunan plasma mengikuti progres kebun inti,” jelas Samsiar.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma sesuai aturan Kementerian Pertanian. Perusahaan diberi waktu maksimal tiga tahun untuk merealisasikan kewajiban tersebut sebelum dikenakan teguran.
Samsiar juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah wilayah di Kukar yang realisasi plasmanya belum sepenuhnya terpenuhi, di antaranya Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Tenggarong, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak, dan Muara Kaman.
Selain membahas realisasi plasma, rapat juga menyinggung besaran pendapatan masyarakat dari hasil kebun plasma. Menurut Samsiar, hasil yang diterima masyarakat bervariasi tergantung luas lahan, biaya pembangunan, hingga biaya operasional perusahaan.
“Ada yang menerima sekitar Rp700 ribu sampai Rp1 juta per bulan, ada juga yang bisa mencapai Rp16 juta per tiga bulan,” ungkapnya.
Ia menambahkan hasil plasma yang diterima masyarakat merupakan pendapatan bersih setelah dipotong biaya pembangunan kebun, operasional, hingga manajemen perusahaan.
(Jie)