Onlineku.Info, Tenggarong — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III di ruang sidang utama DPRD Kukar, dengan agenda persetujuan dan penyampaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (11/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar resmi menyetujui dan mengesahkan dua Raperda, yakni terkait perikanan air tawar serta perlindungan dan pengembangan bahasa serta sastra Kutai. Selain itu, terdapat sejumlah Raperda lain yang akan dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus (Pansus).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pengesahan dua Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan dampak terhadap ketahanan pangan daerah sekaligus menjaga identitas budaya Kutai Kartanegara.
“Ya tentu tadi ada dua buah perda yang kita sudah setujui dan kita sudah sahkan terkait dengan perikanan air tawar, kemudian juga perlindungan dan pengembangan bahasa serta sastra Kutai,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, keberadaan perda tentang bahasa dan sastra Kutai nantinya menjadi dasar hukum dalam upaya pelestarian bahasa daerah di berbagai kegiatan pemerintahan maupun aktivitas masyarakat.
Ia berharap penggunaan bahasa Kutai dapat lebih masif diterapkan dalam kegiatan resmi daerah. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan penggunaan bahasa Kutai dapat disandingkan dengan bahasa Indonesia dalam agenda-agenda resmi pemerintahan.
“Minimal ada pilihan. Artinya kita jadikan bahwa bahasa daerah itu adalah bahasa kedua setelah bahasa Indonesia,” katanya.
Selain dua Raperda yang telah disahkan, DPRD Kukar juga akan membahas beberapa Raperda lainnya melalui Pansus. Di antaranya Raperda pondok pesantren, rencana industri, hingga Raperda terkait perlindungan terhadap penyimpangan seksual.
Ahmad Yani menilai regulasi tersebut penting untuk dibahas sebagai bentuk penguatan aturan daerah dalam menjaga ketertiban sosial di Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Taufik Hidayat, yang mewakili Bupati Kukar, menjelaskan dalam rapat paripurna tersebut terdapat beberapa Raperda usulan pemerintah daerah maupun DPRD yang telah mendapat persetujuan untuk dilanjutkan prosesnya.
“Tadi ada beberapa sidang paripurna selesai dilaksanakan. Ada beberapa perda yang diusulkan dari pemerintah daerah maupun DPRD,” ujarnya.
Terkait Raperda pondok pesantren yang sempat disebut belum mendapat persetujuan dari kepala daerah, Taufik membantah hal tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya telah memberikan tanggapan terhadap Raperda tersebut.
Menurutnya, keterlambatan penyampaian tanggapan hanya disebabkan kendala teknis administrasi dan padatnya agenda pimpinan daerah.
“Sudah ada tanggapannya. Tadi hanya ada kendala teknis berkaitan dengan informasi yang harus disiapkan,” jelasnya.
(Jie)