Onlineku.Info, Kutai Kartanegara — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Loa Janan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 1,5 kilogram sabu dan mengamankan dua tersangka, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya, Lantai III Mako Polres Kutai Kartanegara, Rabu (15/4/2026), Kapolres AKBP Khairul Basyar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (24) pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 1.027 gram atau lebih dari satu kilogram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp800 ribu yang diduga merupakan upah pengantaran barang haram tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu hendak diantar kepada pemesan di wilayah Loa Duri,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas bergerak menuju sebuah hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Di kamar nomor 206, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial NN (33).
NN diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 18 bungkus sabu dengan berat 561,3 gram, dua unit timbangan digital, alat press, plastik klip, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas sabu.
Jika digabungkan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1,5 kilogram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp2,7 miliar.
Kapolres menyebut, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa, terutama kalangan generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba, termasuk pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan, sementara satu pelaku lain berinisial N telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Jie)

