Onlineku.Info, Kutai Kartanegara — Seorang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kutai Kartanegara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Selasa (14/4/2026). Pelaporan tersebut mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa korban tidak hanya mengalami PHK, tetapi juga belum menerima sejumlah hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.
Menurutnya, korban diketahui tidak menerima gaji sejak September 2025 hingga akhirnya diberhentikan pada Desember 2025.
“Selain upah yang belum dibayarkan selama beberapa bulan, korban juga belum menerima hak lainnya seperti pesangon dan PHR,” ungkap Rina.
Ia menyebut total hak yang saat ini dilaporkan mencapai sekitar Rp6,9 juta, sedangkan tunggakan gaji selama tiga bulan diperkirakan sekitar Rp11 juta.
Rina mengatakan, laporan tersebut baru bisa diajukan saat ini meskipun kasusnya sudah terjadi sejak akhir tahun lalu.
“Memang seharusnya laporan sudah disampaikan sejak Desember, namun karena ada beberapa kendala, proses pengaduan baru dilakukan hari ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker, Suharningsih, memastikan laporan tersebut akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, laporan akan lebih dulu diteruskan kepada kepala dinas untuk mendapatkan disposisi sebelum masuk ke tahap penanganan oleh bidang terkait.
“Nanti akan kami proses terlebih dahulu, kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Distransnaker juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak perusahaan guna melakukan klarifikasi, termasuk menempuh mekanisme tripartit apabila diperlukan dalam penyelesaian kasus.
Rina menambahkan, pihaknya masih belum dapat mengungkap identitas perusahaan karena proses penanganan masih berada pada tahap awal.
Ia menegaskan, TRC PPA akan terus mengawal kasus tersebut hingga hak korban benar-benar dipenuhi.
“Kami akan menunggu jadwal dari Disnaker untuk pertemuan selanjutnya, termasuk mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan,” tuturnya.
Di sisi lain, kondisi korban saat ini disebut cukup memprihatinkan. Selain tidak lagi memiliki penghasilan, korban juga harus menghadapi kondisi orang tua yang sedang sakit.
“Bahkan saat Lebaran kemarin mereka tidak memiliki uang. Ini tentu sangat memprihatinkan,” kata Rina.
Ia berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan agar hak-hak pekerja yang diduga terabaikan dapat segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.
(Jie)
