Onlineku.Info, Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, tersebut, sebanyak 66 tersangka berhasil diamankan dari 46 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta mengatakan, operasi ini menyasar para pengguna, pengedar hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika dengan pendekatan represif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya saat konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (7/8/2025).
Dari total 46 kasus, 25 di antaranya ditangani Sat Resnarkoba, sementara sisanya ditangani oleh Polsek jajaran yakni Polsek Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), serta Satpolair (2).
Sebanyak 62 dari 66 tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 4 lainnya perempuan. Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 2,85 kilogram sabu-sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, handphone, dan perlengkapan pengemasan narkotika.
“Barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp2,86 miliar,” ungkap Kapolresta.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
(Aji R)
