Onlineku.Info, Samarinda – Polsek Sungai Kunjang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di Kota Samarinda.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 09.40 WITA di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas mengamankan tersangka AJ (40) warga Palaran, dan menyita dua bungkus sabu dengan berat total 50 gram brutto.
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarahkan polisi ke rumah sewaan di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas kembali berhasil menangkap ABI (42) yang diketahui sedang menimbang sabu-sabu di kamar rumah tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ABI antara lain.
1 bungkus sabu seberat 600 gram brutto, 7 bungkus 25 gram, 4 bungkus 20 gram, 2 bungkus 15 gram, 7 bungkus 10 gram, 1 timbangan digital, 1 unit HP Oppo, 1 sendok, Plastik klip
Total barang bukti narkotika yang disita dari kedua pelaku berjumlah 1.070 gram brutto atau lebih dari 1 kilogram sabu-sabu.
Keterangan dari tersangka mengungkapkan bahwa AJ berperan sebagai kurir yang diupah Rp2 juta setiap kali pengantaran sabu. Sedangkan ABI bertugas membagi dan membungkus sabu sebelum diserahkan kepada AJ. Ia dijanjikan upah sebesar Rp15 juta setelah tugasnya selesai. Keduanya mengaku dikendalikan oleh seorang pria bernama Black, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, pimpin konferensi pers tindak pidana narkotika yang melibatkan dua pelaku, dan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai lebih dari 1 kilogram.
“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil kami amankan, dari kedua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu,” ucap Kapolresta.
Kapolresta Samarinda menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Aji R)