
Onlineku.Info, Kukar – Banyak orang mengira bahwa bangunan tua atau benda kuno secara otomatis berhak menyandang status cagar budaya. Namun, menurut Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, M. Saidar atau yang akrab disapa Deri, anggapan tersebut keliru.
“Objek tersebut harus berumur minimal 50 tahun. Namun, usia saja tidak cukup tanpa gaya khas dari masanya dan nilai penting yang melekat,” kata Deri saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara beluma lama ini.
Tak Cukup Sekadar Kuno
Proses penetapan cagar budaya melibatkan sejumlah kriteria penting, yakni:
Usia minimal 50 tahun
Memiliki gaya atau ciri khas dari masanya
Mengandung nilai penting, seperti nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, atau keagamaan
“Banyak benda terlihat kuno dan menarik, tapi tidak punya nilai historis yang kuat atau keterkaitan budaya lokal. Itu tidak bisa langsung disebut cagar budaya,” tegas Deri.
Ia menambahkan, identifikasi awal hanyalah langkah pertama. Selanjutnya, objek harus melalui proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional—tergantung nilai dan lingkup pengaruh objek tersebut.
Tahapan Penetapan Cagar Budaya
Identifikasi Awal – Objek ditelusuri nilai historis, usia, dan keasliannya.
Kajian Akademik – Melibatkan arkeolog, sejarawan, dan antropolog.
Verifikasi Tim Ahli – Penilaian objektif terhadap nilai penting yang terkandung.
Penetapan Legal – Ditetapkan melalui SK Bupati/Wali Kota, Gubernur, atau Menteri.
Pemeliharaan dan Perlindungan – Setelah ditetapkan, objek harus dilestarikan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
9 Cagar Budaya Kukar yang Sudah Ditetapkan
Sejak 2021–2022, Pemkab Kukar menetapkan sembilan objek sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten. Berikut daftar dan nilai yang dikandungnya:
Situs Muara Kaman – Berisi Lesung Batu dan Batu Menhir, menyimpan jejak awal peradaban Kutai.
Rumah Penjara Sangasanga – Saksi bisu perjuangan rakyat melawan kolonial.
Situs Kubur Tajau Gunung Selendang – Menyimpan tradisi penguburan khas lokal.
Tugu Pembantaian di Sangasanga – Mengenang tragedi kekerasan pada masa penjajahan Jepang.
Makam Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa – Tokoh penting dalam sejarah Loa Kulu.
Tugu Pembantaian Jepang – Monumen perjuangan di lokasi berbeda namun berkaitan erat.
Kompleks Makam Kerabat Kesultanan Kutai – Menandakan hubungan historis antara keluarga kerajaan dan masyarakat Kukar.
Masjid Jami’ Adji Amir Hasanuddin – Bernilai arsitektur dan spiritual.
Rumah Besar Tenggarong – Simbol transisi sosial dan pemerintahan lokal.
“Semua objek ini melalui kajian panjang sebelum ditetapkan. Tidak hanya sekadar tua, tapi juga memiliki nilai kultural dan edukatif,” papar Deri.
Pelestarian: Bukan Tugas Pemerintah Saja
Setelah penetapan, tanggung jawab terbesar adalah pelestarian. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam hal perlindungan, namun masyarakat juga punya peran vital dalam menjaga keaslian dan keberlanjutan warisan budaya tersebut.
“Pelestarian itu kerja bersama. Pemerintah menyediakan kebijakan dan fasilitas, sementara masyarakat ikut menjaga dan merawat,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar sadar pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas lokal. (ADV/DISKOMINFO).

