Jaksa Jaga Desa, Kejari Kukar Perkuat Kesadaran Hukum Aparatur Desa di Anggana

foto: Kasi Intelijen Kejari Kukar Ali Mustofa, foto bersama aparatur kecamatan Anggana

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum dalam program Jaksa Jaga Desa di Kantor Kecamatan Anggana, Jumat (8/5/2026).

 

Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala desa, aparatur desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Anggana. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan administrasi maupun penggunaan anggaran desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Ali Mustofa, mengatakan kegiatan penerangan hukum menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan desa.

 

“Melalui penerangan hukum ini, kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dini bagi aparatur pemerintahan desa,” tutur Ali Mustofa.

 

Ia menambahkan, pemerintah desa juga diharapkan mampu menjalankan program pembangunan dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku.

 

“Kami ingin pemerintah desa dapat menjalankan program pembangunan dengan rasa aman karena memahami aturan yang berlaku,” katanya.

 

Ia menjelaskan, program Jaksa Jaga Desa merupakan salah satu langkah Kejaksaan RI dalam melakukan pengawalan dan pengamanan dana desa melalui pendekatan preventif dan edukatif. Program tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara akuntabel serta terhindar dari permasalahan hukum.

 

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait pengelolaan dana desa, administrasi pemerintahan desa, potensi tindak pidana korupsi, hingga langkah pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Suasana diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai persoalan yang kerap dihadapi dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dengan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, tertib, dan taat hukum.

 

(Jie)

BACA JUGA